Selasa, 18 Juni 2013

rangkuman materi fiqih kelas VII semester Ganjil



Rangkuman materi Fiqih kelas VII semester ganjil

NAJIS
Kotoran adalah sebutan untuk suatu benda, barang atau keadaan yang menjijikkan karena tercampuri dengan bena lain. Dalam Islam, kotoran disebut dengan najis dan hadats. Najis adalah sesuatu yang dianggap kotor, baik ada wujud, bau maupun rasanya sehingga menyebabkan tidak syahnya ibadah.
Dalam hukum Islam, najis dibagi menjadi 3 macam, yaitu :
1.       Najis Mughalladzah (Najis Berat)
Najis mughalladhah adalah najis berat yang disebabkan oleh air liur anjing dan babi yang mengenai barang,. Cara mensucikannya adalah dengan menghilangkan wujud najis tersebut kemudian dicuci dengan air bersih sebanyak tujuh kali dan salah satunya dicampur dengan debu.
2.       Najis Mutawassithah (Najis Menengah)
Najis mutawassitah adalah najis menengah. Najis mutawassitah dibagi menjadi dua macam, yaitu :
a.       Mutawassitah hukmiyah, yaitu najis yang diyakini adanya, tetapi tidak ada bau, rasan maupun wujudya seperti air kencing yang sudah kering. Cara mensucikannya cukup disiram dengan air di atasnya.
b.      Mutawassitah `Ainiyyah, adalah najis mutawassitah yang masih ada wujud, bau ataupun rasanya. Cara mensucikannya adalah dibasuh dengan air sampai hilang wujud, bau dan rasanya (kecuali jika wujudnya sangat sulit dihilangkan).
Benda-benda yang termasuk najis mutawassithah adalah :
a.       Bangkai binatang darat.
b.      Segala macam darah kecuali hati dan limpa. Darah yang dimaksud di sini adalah darah yang dapat mengalir ketika disembelih sehingga darah belalang dan laron tidak termasuk najis. Hukum memakan benda najis adalah haram.
c.       Nanah, yaitu darah yang sudah membusuk.
d.      Semua benda yang keluar dari dua jalan kotoran manusia, yaitu qubul (jalan depan) dan dubur (jalan belakang), baik benda cair maupun benda padat.
e.       segala macam minuman keras.
f.        Bagian dari tubuh binatang yang dipotong, karena apabila bangkai binatang najis, maka potongannya adalah najis hukumnya dan haram dimakan kecuali ikan dan belalang.

3.       Najis Mukhaffafah (Najis Ringan)
Najis mukhaffafah adalah najis ringan seperti air kencing anak laki-laki yang belum makan apa-apa kecuali ASI dan berumur kurang dari dua tahun. Cara mensucikan najis ini cukup dengan memercikkan air pada benda yang terkena najis. Sedangkan air kencing bayi perempuan pada umur yang sama cara mensucikannya dengan air yang mengalir pada benda yang terkena najis sehingga akan hilang bau, warna dan rasanya. Hadits nabi Muhammad SAW :
Artinya : “cucilah apa-apa yang terkena air kencing anak perempuan, sedangkan jika terkena air kencing anak laki-laki cukup dengan memercikkan air padanya” (HR. an-Nasa`i dan Abu Dawud)

TAHARAH
Secara bahasa, thaharah artinya bersih atau suci. Sedangkan menurut istilah, thaharah adalah mensucikan badan, tempat maupun pakaian dari najis dan hadats. Melaksanakan thaharah hukumnya wajib sesuai firman Allah :
Secara umum, bersuci dibagi menajdi dua, yaitu :
1.       Bersuci secara dzahir, yaitu bersuci secara lahiriyah, misalnya : dengan berwudhu`, mandi, membersihkan pakaian, badan dan tempat dari segala najis.
2.       Bersuci untuk batin, yaitu bersuci secara batin/ruh dengan cara membersihkan hati dari sifat-sifat yang jelek, seperti syirik, kafir, sombong, tinggi hati, iri, dengki, munafik, riya` dll serta mengisi jiwa dengan sifat-sifat yang baik, seperti tauhid, iman, jujur, ikhlas, yakin, tawakkal dan lain-lain, dan sifat ini disempurnakan dengan memperbanyak bertaubat, istighfar dan berzikir kepada Allah.

HADAST
Hadats adalah kejadian tertentu dari seseorang yang menghalangi sahnya ibadah shalat atau dengan kata lain perkara-perkara yang mewajibkan seseorang wajib berwudlu atau mandi jinabah jika hendak melaksanakan shalat. Orang yang berhadats walaupun bersih dikatakan tidak suci sehingga harus berwudlu maupun mandi jinabah dahulu ketika hendak mengerjakan shalat.
Menurut fuqaha (para ahli hukum Islam), hadats dibagi menjadi dua, yaitu :
1.       Hadats Kecil adalah hadats yang dapat dihilangkan dengan cara wudlu, jika berhalangan dapat diganti dengan tayamum. Yang termasuk hadats kecil adalah :
a.       Keluar sesuatu dari jalan depan (buang air kecil) dan jalan belakang (buang air besar)
b.      Hilang akal (karena tidur tidak dengan duduk, gila)
c.       Menyentuh kemaluan dengan telapak tangan.
d.      Bersentuhan kulit antar lawan jenis yang bukan muhrim.
2.       Hadats Besar adalah hadats yang dapat disucikan dengan mandi, jika berhalangan atau sakit dapat diganti dengan tayamum. Hal-hal yang menyebabkan hadats besar adalah :
a.       Melakukan hubungan suami isteri (bersetubuh) baik mengeluarkan air mani atau tidak.
b.      Keluar sperma (mani), baik disengaja maupun tidak.
c.       Selesai menjalani masa haid (bagi wanita)
d.      Setelah menjalani masa nifas (masa setelah melahirkan)
e.       Wiladah (setelah melahirkan)
f.        Meninggal dunia

WUDHU
Wudlu adalah kegiatan bersuci menggunakan air yang suci dan mensucikan untuk menghilangkan hadats kecil yang disertai dengan syarat-syarat dan rukun serta ketentuan-ketentuan lainnya.
Rukun Wudlu
Dari surat al-Maidah ayat 6 di atas, yang disebut wudhu adalah membasuh wajah, membasuh kedua tangan sampai siku, mengusap kepala dan membasuh kedua kaki sampai mata kaki. Oleh sebab itu, rukun wudlu adalah sebagai berikut :
1.       Niat wudlu, yaitu :
2.       Membasuh muka sampai batas keluarnya rambut
3.       Membasuh kedua tangan sampai siku-siku
4.       Mengusap kepala
5.       Membasuh kedua kaki sampai mata kaki
6.       Tertib
Syarat-Syarat Wudlu
1.       Beragama Islam
2.       Mumayiz (berakal sehat), yaitu orang yang dapat membedakan hal-hal yang baik dengan hal-hal yang buruk.
3.       Tidak berhadats besar
4.       Menggunakan air suci dan mensucikan
5.       Tidak ada yang menghalangi sampainya air ke kulit.
Sunnah-sunnah Wudlu
1.       Siwak, yaitu menggosok gigi sebelum wudhu
2.       Membaca “basmalah” sebelum wudlu
3.       Membasuh dua telapak tangan
4.       Melafalkan niat
5.       Berkumur ( الْمّضْمَضَة )
6.       Membasuh/membersihkan lobang hidung ( الإِ سُْْتِنْسَاقُ )
7.       Mengusap seluruh kepala
8.       Mengusap kedua telinga bagian luar dan dalam
9.       Mendahulukan bagian kanan anggota badan
10.   Dilaksanakan masing-masing 3 kali.
11.   Menghadap kiblat
12.   Menyilang-nyilangi jari-jari tangan dan kali
13.   Membaca do`a setelah wudlu
Hal-Hal Yang Membatalkan Wudhu
1.       Apa saja yang keluar dari kemaluan dan dubur, berupa kencing, berak, atau kentut.
2.       Tidur pulas sampai tidak tersisa sedikitpun kesadarannya, baik dalam keadaan duduk yang mantap di atas ataupun tidak.
3.       Hilangnya kesadaran akal karena mabuk atau sakit.
4.       Memegang kemaluan dengan telapak tangan/tanpa alat.
5.       Sentuhan kulit lawan jenis yang bukan muhrim

MANDI BESAR
Pengertin dan Dalil Mandi
Mandi adalah mengalirkan air ke seluruh tubuh dengan niat, sedangkan mandi jinabah adalah mandi yang dilakukan untuk menghilangkah hadats besar.
Sebab-Sebab Seseorang Berhadats Besar
1.       Melakukan hubungan suami isteri
2.       Keluar air mani baik disengaja maupun tidak
3.       Selesai menjalani masa haid dan nifas (bagi wanita)
4.       Orang Islam yang meninggal dunia (kecuali mati syahid)
5.       Seorang kafir yang baru masuk Islam.
Syarat-Syarat Mandi Jinabah
1.       Orang yang berhadats besar dan hendak melaksanakan shalat
2.       Tidak berhalangan untuk mandi.
Rukun Mandi Jinabah
1.       Niat
2.       Meratakan air ke seluruh tubuh
3.       Tertib, artinya dilaksanakan dengan berurutan.
Sunnah Mandi Jinabah
1.       Membaca basmalah sebelumnya
2.       Berwudlu sebelum mandi
3.       Menggosok seluruh badan dengan tangan
4.       Mendahulukan bagian kanan (saat menyiram) baru kemudian yang kiri
5.       Menutup aurat, di tempat yang tersembunyi (kamar mandi).
Urutan Mandi Jinabah
1.       Membasuh kedua tangan disertai dengan niat mandi jinabah
2.       Membasuh kemaluan dengan tangan kiri
3.       Berwudlu
4.       Menuangkan air ke atas kepala sebanyak 3 kali dilanjutkan mandi biasa sampai rata.
5.       Membasuh kedua kaki dengan kaki kanan terlebih dahulu.
Hikmah Mandi Jinabah
1.       Secara rohani, seseorang akan merasa terbebas dari perkara yang menurut agama Islam kurang bersih.
2.       Secara jasmani, dengan mandi jinabah, badan akan terasa segar kembali setelah diguyur air
Pengertian Tayamum
Tayamum adalah salah satu cara untuk mensucikan diri ari hadats kecil atau besar dengan menggunakan debu atau tanah yang bersih. Tayamum sebagai
pengganti wudlu dan mandi jinabah adalah sebagai rukhsah (keringanan) yang diberikan Allah
Syarat-Syarat Tayamum
1.       Sudah masuk waktu shalat
2.       Kesulitan mendapatkan air atau berhalangan memakai air karena sakit.
3.       Dengan tanah atau debu (sebagian ulama membolehkan dengan batu atau pasir)
4.       Tanah atau debu tersebut harus suci dari najis
Rukun Tayamum
1.       Niat
2.       Mengusap muka dengan tanah/atau debu
3.       Mengusap tangan sampai siku-siku.
Sebab-Sebab Tayamum
Dari surat al-Ma`idah ayat 6, dapat diketahui bahwa sebab-sebab diperbolehkannya tayamum adalah :
1.       Sakit yang tidak boleh terkena air
2.       Berada dalam perjelanan jauh yang sulit mendapatkan air.
3.       Tidak mendapatkan air untuk wudlu.
Cara Bertayamum
Dari rukun tayamum di atas, dapat dilihat bahwa cara bertayamum adalah sebagai berikut :
1.       Niat bertayamum karena hendak mengerjakan shalat. Niat cukup dilaksanakan dalam hati tetapi disunnahkan untuk melafalkan niat tersebut. Niat tayamum adalah sebagai berikut
2.       Menghadap kiblat, kemudian tebarkan kedua telapak tangan satu kali pada dinding, kaca, atau benda lain yang diyakini ada debu
3.       Usapkan telapak tangan satu kali pada wajah.
4.       Usapkan kedua tangan sampai dengan siku-siku secara bergantian dari bagian dalam ke bagian luar dimulai dari tangan kanan yang diusap.
Yang Membatalkan Tayamum
1.       Semua hal yang membatalkan wudlu (buang air besar/kecil, hilang akal, menyentuh kemaluan)
2.       Mendapatkan air (sebelum melaksanakan shalat).

SHALAT
Shalat secara bahasa berarti selamat. Secara istilah shalat adalah ibadah yang terdiri dari perkataan dan perbuatan tertentu, yang dimulai dengan takbir, dan diakhiri dengan salam.
Shalat wajib juga disebut juga dengan shalat fardlu atau shalat maktubah yang berarti shalat yang harus dikerjakan orang Islam yang telah memenuhi syarat. Shalat wajib dibagi menjadi 2 macam, yaitu shalat fardlu `ain (seluruh umat islam wajib menjalankannya) dan shalat wajib fardhu kifayah (apabila salah seorang telah melaksanakan, maka gugurlah kewajiban bagi yang lainnya).
Rukun Shalat
1.       Niat
2.       Berdiri jika mampu
3.       Takbiratul Ikhram
4.       Membaca surat al-fatihah
5.       Ruku` dan tuma`ninah
6.       I`tidal dan tuma`ninah
7.       Sujud dan tuma`ninah
8.       Duduk diantara dua sujud dan tuma`ninah
9.       Duduk tasyahud akhir
10.   Membaca tasyahud akhir
11.   Membaca shalawat kepada Nabi
12.   Membaca salam pertama
13.   Tartib
Rukun shalat tersebut dibagi menjadi dua, yaitu :
1.       Rukun qauli, yaitu rukun yang berupa ucapan (contoh : Takbiratul ikhram, membaca surat al-fatihah, membaca tasyahud akhir, membaca salam)
2.       Rukun fi`li, yaitu rukun yang berupa gerakan (contoh : sujud, ruku`, I`tidal dll).
Syarat Syah Shalat
1.       Suci badan dari hadats besar dan kecil
2.       Suci badan, pakaian dan tempat dari najis
3.       Menutup aurat. Aurat laki-laki adalah antara pusar sampai lutut, sedang aurat perempuan adalah seluruh anggota badan kecuali kedua telapak tangan dan wajah.
4.       Telah masuk waktu shalat
5.       Menghadap kiblat
Syarat Wajib Shalat
1.       Islam
2.       Baligh. Batasan baligh dalam Islam adalah :
a.       Bagi lak-laki telah keluar seperma atau sudah berumur 15 tahun
b.      Bagi perempuan telah keluar darah haid atau sudah berumur 15 tahun
3.       Berakal, tidak gila atau mabuk.
4.       Suci dari haid dan nifas bagi perempuan.
5.       Telah sampai dakwah kepadanya
6.       Terjaga, tidak sedang tidur.
Yang Membatalkan Shalat
1.       Berbicara dengan sengaja
2.       Bergerak dengan banyak (3 kali gerakan atau lebih berturut-turut)
3.       Berhadats
4.       Meninggalkan salah satu rukun shalat dengan sengaja
5.       Terbuka auratnya
6.       Merubah niat
7.       Membelakangi kiblat
8.       Makan dan minum
9.       Tertawa
10.   Murtad
Sunnah Shalat
Sunah shalat merukan ucapan atau gerakan yang dilaksanakan dalam shalat selain rukun shalat. Sunah-sunah shalat dibagi menjadi dua, yaitu :
1.       Sunah `Ab`ad
Sunah `ab`ad adalah amalan sunah dalam shalat yang apabila terlupakan harus diganti dengan sujud sahwi. Yang termasuk sunah `ab`ad adalah :
a.       Tasyahud awal
b.      Duduk tasyahud
c.       Membaca shalat nabi ketika tasyahud
2.       Sunah Hai`at
Sunah hai`at adalah amalan sunah dalam shalat yang apabila terlupakan tidak perlu diganti dengan sujud sahwi. Yang termasuk sunah hai`at adalah :
a.       Mengangkat tangan ketika takbiratul ikhram
b.      Meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri ketika sedekap.
c.       Memandang ke tempat sujud
d.      Membaca do`a iftitah
e.       Tuma`ninah (diam sejenak) sebelum atau sesudah membaca surat al-Fatihah.
f.        Membaca lafald “amin” sesudah membaca surat al-Fatihah.
g.       Membaca surat selain surat al-Fatihah setelah membaca surat al-Fatihah.
h.      Memperhatikan/mendengarkan bacaan imam (bagi makmum)
i.        Mengeraskan suara pada dua rakaat pertama shalat maghrib, isya dan subuh.
j.        Membaca takbir ibntiqal setiap ganti gerakan kecuali ketika berdiri dari ruku`.
k.      Membaca ketika i`tidal.
Hikmah Shalat
1.       Mendidik disiplin dan menghargai waktu..
2.       Menjadikan hati tenang karena shalat merupakan hubungan antara seorang hamba dengan Tuhannya. seorang muslim bisa mendapatkan lezatnya bermunajat dengan tuhannya ketika shalat, sebab jiwanya menjadi tenang, hatinya tentram, dadanya lapang, keperluannya terpenuhi, dan dengannya sesorang bisa tenag dari kebimbangan dan problematika duniawi
3.       Menyadarkan manusia tentang hakekat dirinya yang merupakan hamba Allah SWT yang harus senantiasa menyembahnya.
4.       Menanamkan nilai tidak ada yang memberi kenikmatan dan pertolongan selain Allah SWT.
5.       Shalat dapat menjauhkan diri dari perbuatan keji dan munkar (jelek)
6.       Shalat dapat menjauhkan diri dari sifat sombong.

SUJUD SAHWI
Sujud sahwi adalah sujud yang dilakukan karena seseorang meninggalkan sunah ab`ad, kekurangan rakaat atau kebelihan rakaat, maupun ragu-ragu tentang jumlah rakaat dalam shalat. Sujud sahwi dapat dilaksanakan setelah membaca tahiyat sebelum salam dengan membaca dzikir dan doa yang dibaca yang sama seperti sujud dalam shalat.
Sebab-sebab sujud sahwi secara lebih rinci ada empat hal, yaitu :
1.       Apabila menambah perbuatan dari jenis shalat karena lupa, seperti berdiri, atau ruku', atau sujud, misalnya ia ruku' dua kali, atau berdiri di waktu ia harus duduk, atau shalat lima rakaat pada shalat yang seharusnya empat rakaat misalnya, maka
ia wajib sujud sahwi karena menambah perbuatan, setelah salam, baik ingat sebelum salam atau sesudahnya.
2.       Apabila mengurangi salah satu rukun shalat, apabila ingat sebelum sampai pada rukun yang sama pada rakaat berikutnya, maka wajib kembali melakukannya, dan apabila ingat setelah sampai pada rukun yang sama pada rakaat berikutnya, maka tidak kembali, dan rakaatnya batal. Apabila ingat setelah salam, maka wajib melakukan rukun yang ditinggalkan dan seterusnya saja, dan sujud sahwi setelah salam. Jika salam sebelum cukup rakaatnya, seperti orang yang shalat tiga rakaat pada shalat yang empat rakaat, kemudian salam, lalu diingatkan, maka harus berdiri tanpa bertakbir dengan niat shalat, kemudian melakukan rakaat keempat, kemudian tahiyyat dan salam, kemudian sujud sahwi.
3.       Apabila meninggalkan salah satu wajib shalat, seperti lupa tidak tahiyat awal, maka gugur baginya tahiyyat, dan wajib sujud sahwi sebelum salam.
4.       Apabila ragu tentang jumlah rakaat, apakah baru tiga rakaat atau empat, maka menganggap yang lebih sedikit, lalu menambah satu rakaat lagi, dan sujud sahwi sebelum salam, apabila dugaannya lebih kuat pada salah satu kemungkinan, maka harus melakukan yang lebih yakin, dan sujud setelah salam.
5.       Bacaan yang dibaca ketika sujud sahwi adalah :


Sujud sahwi dapat dilaksanakan dengan dua macam cara, yaitu :
1.       Sebelum Salam
Sujud sahwi dilaksanakan setelah membaca tasyahud akhir sebelum salam apabila kesalahan atau kelupaan dalam shalat diketahui sebelum salam.
Sujud sahwi ini dilaksanakan dengan membaca takbir terlebih dahulu, dilanjutkan dengan sujud dan membaca bacaan sujud sahwi 3 x, dilanjutkan dengan duduk iftirasyi, dilanjutkan dengan sujud sahwi lagi dengan bacaan yang sama, dilanjutkan dengan duduk tawarud (tasyahud akhir), membaca takbir dan dilanjutkan dengan salam.

2.       Setelah Salam
Sujud sahwi dilaksanakan setelah salam apabila kesalahan atau kelupaan dalam shalat diketahui setelah salam. Tata caranya sama dengan sujud sahwi seleum salam.

ADZAN IQOMAH
Pengertian dan Hukum Adzan dan Iqamat
Adzan adalah seruan atau panggilan bahwa waktu shalat fardhu telah datang. Adzan juga merupakan panggilan bagi kaum muslimin untuk melaksanakan shalat secara berjamaah. Sedangkan Iqamah adalah petanda bahwa shalat berjamaah akan segera dimulai.
Hukum adzan dan iqamah adalah fardhu kifayah bagi laki-laki. Dengan kata lain, adzan dan iqamah hendaknya dilakukan oleh seorang laki-laki kecuali jika shalat jamaah yang akan dilaksanakan semuanya terdiri atas kaum perempuan. Adzan dan iqamah hanya di lakukan pada shalat lima waktu dan shalat jum'at.

Syarat sahnya adzan
1. Hendaknya adzan dibaca secara berurutan dan bersambung
2. Dilakukan setelah masuknya waktu shalat
3. Mu`adzzin adalah seorang muslim, laki-laki, amanat, berakal, adil, baligh.
4. Hendaknya adzan diucapkan dengan bahasa arab demikian pula dengan

Iqamah
Iqamah adalah panggilan bahwa shalat akan segera dimulai, jamaah agar bersiap diri untuk melakukan shalat bersama-sama. Hukum iqamah adalah sunah, baik bagi yang berjamaah maupun perseorangan.



SHALAT BERJAMAAH
Pengertian Dan Dasar Hukum Shalat berjama`ah
Secara bahasa, jama`ah berarti kumpulan atau bersama-sama. Sedangkan secara istilah, shalat jamaah berarti shalat yang dilaksanakan secara bersama-sama oleh dua orang atau lebih, salah satunya menjadi imam dan yang lain menjadi makmum.
Shalat berjamaan diutamakan dalam Islam karena mengandung 27 kebaikan

Shalat jama`ah hukumnya sunnah mu`akkad, yaitu sunnah yang sangat utama dan dianjurkan terutama bagi laki-laki di masjid.
Syarat Menjadi Iman
1.       Bacaannya fasih
2.       Laki-laki apabila makmumnya laki-laki
3.       Imam handaknya berdiri di depan makmum
4.       Imam tidak dalam keadaan menjadi makmum.
Syarat Menjadi Menjadi Makmum
1.       Makmum hendaknya berniat mengikuti imam
2.       Makmum hendaknya mengetahui gerakan imam
3.       Makmum hendaknya berdiri agak ke belakang dari imam
4.       Makmum hendaknya berada di satu bangunan atau tempat yang berhubungan
Susunan Shaf (Barisan) Dalam Shalat Jama`ah
1.       Bila makmum hanya satu orang, makmum berdiri di belakang imam sebelah kanan
2.       Bila makmum 2 orang, makmum berdiri di belakang imam sebelah kanan dan kiri, imama berada di tengah-tengah.
3.       Bila makmum terdiri dari laki-laki dan perempuan, maka maklum laki-kali berada di shaf depan, sedangkan makmum perempuan berada di belakang shaf makmum laki-laki.
4.       Bila makmum terdiri dari laki-laki, perempuan dan anak-anak, maka :
a.       Shaf laki-laki dewasa di depan, di belakangnya adalah shaf anak-anak laki-laki
b.      Shaf makmum perempuan di belakangnya shaf anak-anak laki-laki.

Pengertian Makmum Masbuq
Makmum masbuq adalah makmum yang datangnya terlambat, yaitu ketika imamnya telah melakukan ruku`. Makmum tersebut dianggap ketinggalan 1 raka`at. Makmum masbuq setelah datang langsung takbiratul ikhram dan segera mengikuti gerakan imam.
Cara Mengingatkan Imam Yang Lupa
1.       Jika imam lupa dalam bacaan atau ayat, cara mengingatkannya adalah dengan meneruskan bacaan atau ayat tersebut yang benar. Jika imam terus saja, maka makmum hendaknya tetap mengikuti imamnya.
2.       Apabila imam salah dalam bilangan rakaat atau gerakannya yang lain, cara mengingatkan imam adalah dengan membaca lafald “subhanallah”
Hikmah Shalat Berjamaah
1.       Penting taat dan patuh kepada pemimpin selama pemimpin itu benar.
2.       Apabila pemimpin salah, makmum berhak mengingatkan.
3.       Mendidik disiplin.
4.       Menumbuhkan sikap sosial, tenggang rasa, saling menghargai antara yang satu dengan yang lain.
5.       Meningkatkan ukhuwah islamiyah

DZIKIR
Pengertian dan Dalil Dzikir serta Do`a
Dzikir berasal dari bahasa Arab dzakara  yang berarti mengingat atau menyebut. Menurut istilah, dzikir adalah mengingat Allah dengan cara menyebut sifat-sifat keagungan dan kemuliaan-Nya seperti tahmid, tahlil dan tasbih.




















14 komentar: