Rangkuman
materi Fiqih kelas VII semester ganjil
NAJIS
Kotoran adalah sebutan untuk suatu benda, barang atau keadaan yang
menjijikkan karena tercampuri dengan bena lain. Dalam Islam, kotoran disebut
dengan najis dan hadats. Najis adalah sesuatu yang dianggap kotor, baik ada
wujud, bau maupun rasanya sehingga menyebabkan tidak syahnya ibadah.
Dalam hukum Islam, najis dibagi menjadi 3 macam, yaitu :
1. Najis Mughalladzah (Najis Berat)
Najis
mughalladhah adalah najis berat yang disebabkan oleh air liur anjing dan babi
yang mengenai barang,. Cara mensucikannya adalah dengan menghilangkan wujud
najis tersebut kemudian dicuci dengan air bersih sebanyak tujuh kali dan salah
satunya dicampur dengan debu.
2. Najis Mutawassithah (Najis Menengah)
Najis
mutawassitah adalah najis menengah. Najis mutawassitah dibagi menjadi dua
macam, yaitu :
a. Mutawassitah hukmiyah, yaitu najis yang diyakini adanya, tetapi
tidak ada bau, rasan maupun wujudya seperti air kencing yang sudah kering. Cara
mensucikannya cukup disiram dengan air di atasnya.
b. Mutawassitah `Ainiyyah, adalah najis mutawassitah yang masih ada
wujud, bau ataupun rasanya. Cara mensucikannya adalah dibasuh dengan air sampai
hilang wujud, bau dan rasanya (kecuali jika wujudnya sangat sulit dihilangkan).
Benda-benda yang
termasuk najis mutawassithah adalah :
a. Bangkai binatang darat.
b. Segala macam darah kecuali hati dan limpa. Darah yang dimaksud di
sini adalah darah yang dapat mengalir ketika disembelih sehingga darah belalang
dan laron tidak termasuk najis. Hukum memakan benda najis adalah haram.
c. Nanah, yaitu darah yang sudah membusuk.
d. Semua benda yang keluar dari dua jalan kotoran manusia, yaitu
qubul (jalan depan) dan dubur (jalan belakang), baik benda cair maupun benda
padat.
e. segala macam minuman keras.
f.
Bagian dari tubuh
binatang yang dipotong, karena apabila bangkai binatang najis, maka potongannya
adalah najis hukumnya dan haram dimakan kecuali ikan dan belalang.
3. Najis Mukhaffafah (Najis Ringan)
Najis mukhaffafah
adalah najis ringan seperti air kencing anak laki-laki yang belum makan apa-apa
kecuali ASI dan berumur kurang dari dua tahun. Cara mensucikan najis ini cukup
dengan memercikkan air pada benda yang terkena najis. Sedangkan air kencing
bayi perempuan pada umur yang sama cara mensucikannya dengan air yang mengalir
pada benda yang terkena najis sehingga akan hilang bau, warna dan rasanya.
Hadits nabi Muhammad SAW :
Artinya : “cucilah apa-apa yang terkena air kencing anak
perempuan, sedangkan jika terkena air kencing anak laki-laki cukup dengan
memercikkan air padanya” (HR. an-Nasa`i dan Abu Dawud)
TAHARAH
Secara bahasa, thaharah artinya bersih atau suci. Sedangkan
menurut istilah, thaharah adalah mensucikan badan, tempat maupun pakaian dari
najis dan hadats. Melaksanakan thaharah hukumnya wajib sesuai firman Allah :
Secara umum, bersuci dibagi menajdi dua, yaitu :
1. Bersuci secara dzahir, yaitu bersuci secara lahiriyah, misalnya :
dengan berwudhu`, mandi, membersihkan pakaian, badan dan tempat dari segala
najis.
2. Bersuci untuk batin, yaitu bersuci secara batin/ruh dengan cara
membersihkan hati dari sifat-sifat yang jelek, seperti syirik, kafir, sombong,
tinggi hati, iri, dengki, munafik, riya` dll serta mengisi jiwa dengan
sifat-sifat yang baik, seperti tauhid, iman, jujur, ikhlas, yakin, tawakkal dan
lain-lain, dan sifat ini disempurnakan dengan memperbanyak bertaubat, istighfar
dan berzikir kepada Allah.
HADAST
Hadats adalah kejadian tertentu dari seseorang yang menghalangi
sahnya ibadah shalat atau dengan kata lain perkara-perkara yang mewajibkan
seseorang wajib berwudlu atau mandi jinabah jika hendak melaksanakan shalat.
Orang yang berhadats walaupun bersih dikatakan tidak suci sehingga harus
berwudlu maupun mandi jinabah dahulu ketika hendak mengerjakan shalat.
Menurut fuqaha (para ahli hukum Islam), hadats dibagi menjadi dua,
yaitu :
1. Hadats Kecil adalah hadats yang dapat dihilangkan dengan cara
wudlu, jika berhalangan dapat diganti dengan tayamum. Yang termasuk hadats
kecil adalah :
a. Keluar sesuatu dari jalan depan (buang air kecil) dan jalan
belakang (buang air besar)
b. Hilang akal (karena tidur tidak dengan duduk, gila)
c. Menyentuh kemaluan dengan telapak tangan.
d. Bersentuhan kulit antar lawan jenis yang bukan muhrim.
2. Hadats Besar adalah hadats yang dapat disucikan dengan mandi, jika
berhalangan atau sakit dapat diganti dengan tayamum. Hal-hal yang menyebabkan
hadats besar adalah :
a. Melakukan hubungan suami isteri (bersetubuh) baik mengeluarkan air
mani atau tidak.
b. Keluar sperma (mani), baik disengaja maupun tidak.
c. Selesai menjalani masa haid (bagi wanita)
d. Setelah menjalani masa nifas (masa setelah melahirkan)
e. Wiladah (setelah melahirkan)
f.
Meninggal dunia
WUDHU
Wudlu adalah kegiatan bersuci menggunakan air yang suci dan
mensucikan untuk menghilangkan hadats kecil yang disertai dengan syarat-syarat
dan rukun serta ketentuan-ketentuan lainnya.
Rukun Wudlu
Dari surat al-Maidah ayat 6 di atas, yang disebut wudhu adalah
membasuh wajah, membasuh kedua tangan sampai siku, mengusap kepala dan membasuh
kedua kaki sampai mata kaki. Oleh sebab itu, rukun wudlu adalah sebagai berikut
:
1. Niat wudlu, yaitu :
2. Membasuh muka sampai batas keluarnya rambut
3. Membasuh kedua tangan sampai siku-siku
4. Mengusap kepala
5. Membasuh kedua kaki sampai mata kaki
6. Tertib
Syarat-Syarat Wudlu
1. Beragama Islam
2. Mumayiz (berakal sehat), yaitu orang yang dapat membedakan hal-hal
yang baik dengan hal-hal yang buruk.
3. Tidak berhadats besar
4. Menggunakan air suci dan mensucikan
5. Tidak ada yang menghalangi sampainya air ke kulit.
Sunnah-sunnah Wudlu
1. Siwak, yaitu menggosok gigi sebelum wudhu
2.
Membaca
“basmalah” sebelum wudlu
3.
Membasuh dua
telapak tangan
4.
Melafalkan niat
5.
Berkumur ( الْمّضْمَضَة
)
6.
Membasuh/membersihkan
lobang hidung ( الإِ سُْْتِنْسَاقُ )
7.
Mengusap seluruh
kepala
8.
Mengusap kedua
telinga bagian luar dan dalam
9.
Mendahulukan
bagian kanan anggota badan
10.
Dilaksanakan
masing-masing 3 kali.
11.
Menghadap kiblat
12.
Menyilang-nyilangi
jari-jari tangan dan kali
13. Membaca do`a setelah wudlu
Hal-Hal Yang Membatalkan Wudhu
1. Apa saja yang keluar dari kemaluan dan dubur, berupa kencing,
berak, atau kentut.
2.
Tidur pulas
sampai tidak tersisa sedikitpun kesadarannya, baik dalam keadaan duduk yang
mantap di atas ataupun tidak.
3.
Hilangnya
kesadaran akal karena mabuk atau sakit.
4.
Memegang kemaluan
dengan telapak tangan/tanpa alat.
5.
Sentuhan kulit
lawan jenis yang bukan muhrim
MANDI BESAR
Pengertin dan Dalil Mandi
Mandi adalah mengalirkan air ke seluruh tubuh dengan niat,
sedangkan mandi jinabah adalah mandi yang dilakukan untuk menghilangkah hadats
besar.
Sebab-Sebab Seseorang Berhadats Besar
1. Melakukan hubungan suami isteri
2.
Keluar air mani
baik disengaja maupun tidak
3.
Selesai menjalani
masa haid dan nifas (bagi wanita)
4.
Orang Islam yang
meninggal dunia (kecuali mati syahid)
5. Seorang kafir yang baru masuk Islam.
Syarat-Syarat Mandi Jinabah
1. Orang yang berhadats besar dan hendak melaksanakan shalat
2. Tidak berhalangan untuk mandi.
Rukun Mandi Jinabah
1. Niat
2. Meratakan air ke seluruh tubuh
3. Tertib, artinya dilaksanakan dengan berurutan.
Sunnah Mandi Jinabah
1. Membaca basmalah sebelumnya
2.
Berwudlu sebelum
mandi
3.
Menggosok seluruh
badan dengan tangan
4.
Mendahulukan bagian
kanan (saat menyiram) baru kemudian yang kiri
5. Menutup aurat, di tempat yang tersembunyi (kamar mandi).
Urutan Mandi Jinabah
1. Membasuh kedua tangan disertai dengan niat mandi jinabah
2.
Membasuh kemaluan
dengan tangan kiri
3.
Berwudlu
4.
Menuangkan air ke
atas kepala sebanyak 3 kali dilanjutkan mandi biasa sampai rata.
5. Membasuh kedua kaki dengan kaki kanan terlebih dahulu.
Hikmah Mandi Jinabah
1. Secara rohani, seseorang akan merasa terbebas dari perkara yang
menurut agama Islam kurang bersih.
2.
Secara jasmani,
dengan mandi jinabah, badan akan terasa segar kembali setelah diguyur air
Pengertian Tayamum
Tayamum adalah
salah satu cara untuk mensucikan diri ari hadats kecil atau besar dengan
menggunakan debu atau tanah yang bersih. Tayamum sebagai
pengganti wudlu dan mandi jinabah adalah sebagai rukhsah
(keringanan) yang diberikan Allah
Syarat-Syarat Tayamum
1. Sudah masuk waktu shalat
2. Kesulitan mendapatkan air atau berhalangan memakai air karena
sakit.
3. Dengan tanah atau debu (sebagian ulama membolehkan dengan batu
atau pasir)
4. Tanah atau debu tersebut harus suci dari najis
Rukun Tayamum
1. Niat
2.
Mengusap muka
dengan tanah/atau debu
3. Mengusap tangan sampai siku-siku.
Sebab-Sebab Tayamum
Dari surat al-Ma`idah ayat 6, dapat diketahui bahwa sebab-sebab
diperbolehkannya tayamum adalah :
1. Sakit yang tidak boleh terkena air
2.
Berada dalam
perjelanan jauh yang sulit mendapatkan air.
3. Tidak mendapatkan air untuk wudlu.
Cara Bertayamum
Dari rukun tayamum di atas, dapat dilihat bahwa cara bertayamum
adalah sebagai berikut :
1.
Niat bertayamum
karena hendak mengerjakan shalat. Niat cukup dilaksanakan dalam hati tetapi
disunnahkan untuk melafalkan niat tersebut. Niat tayamum adalah sebagai berikut
2.
Menghadap kiblat,
kemudian tebarkan kedua telapak tangan satu kali pada dinding, kaca, atau benda
lain yang diyakini ada debu
3.
Usapkan telapak
tangan satu kali pada wajah.
4. Usapkan kedua tangan sampai dengan siku-siku secara bergantian
dari bagian dalam ke bagian luar dimulai dari tangan kanan yang diusap.
Yang Membatalkan Tayamum
1. Semua hal yang membatalkan wudlu (buang air besar/kecil, hilang
akal, menyentuh kemaluan)
2.
Mendapatkan air
(sebelum melaksanakan shalat).
SHALAT
Shalat secara bahasa berarti selamat. Secara istilah shalat adalah
ibadah yang terdiri dari perkataan dan perbuatan tertentu, yang dimulai dengan
takbir, dan diakhiri dengan salam.
Shalat wajib juga
disebut juga dengan shalat fardlu atau shalat maktubah yang berarti shalat yang
harus dikerjakan orang Islam yang telah memenuhi syarat. Shalat wajib dibagi
menjadi 2 macam, yaitu shalat fardlu `ain (seluruh umat islam wajib menjalankannya)
dan shalat wajib fardhu kifayah (apabila salah seorang telah melaksanakan, maka
gugurlah kewajiban bagi yang lainnya).
Rukun Shalat
1. Niat
2. Berdiri jika mampu
3. Takbiratul Ikhram
4. Membaca surat al-fatihah
5. Ruku` dan tuma`ninah
6. I`tidal dan tuma`ninah
7. Sujud dan tuma`ninah
8. Duduk diantara dua sujud dan tuma`ninah
9. Duduk tasyahud akhir
10. Membaca tasyahud akhir
11. Membaca shalawat kepada Nabi
12. Membaca salam pertama
13. Tartib
Rukun shalat tersebut dibagi menjadi dua, yaitu :
1.
Rukun qauli,
yaitu rukun yang berupa ucapan (contoh : Takbiratul ikhram, membaca surat
al-fatihah, membaca tasyahud akhir, membaca salam)
2. Rukun fi`li, yaitu rukun yang berupa gerakan (contoh : sujud,
ruku`, I`tidal dll).
Syarat Syah Shalat
1. Suci badan dari hadats besar dan kecil
2.
Suci badan,
pakaian dan tempat dari najis
3.
Menutup aurat.
Aurat laki-laki adalah antara pusar sampai lutut, sedang aurat perempuan adalah
seluruh anggota badan kecuali kedua telapak tangan dan wajah.
4.
Telah masuk waktu
shalat
5. Menghadap kiblat
Syarat Wajib Shalat
1. Islam
2.
Baligh. Batasan
baligh dalam Islam adalah :
a. Bagi lak-laki telah keluar seperma atau sudah berumur 15 tahun
b. Bagi perempuan telah keluar darah haid atau sudah berumur 15 tahun
3.
Berakal, tidak
gila atau mabuk.
4.
Suci dari haid
dan nifas bagi perempuan.
5.
Telah sampai
dakwah kepadanya
6. Terjaga, tidak sedang tidur.
Yang Membatalkan Shalat
1. Berbicara dengan sengaja
2.
Bergerak dengan
banyak (3 kali gerakan atau lebih berturut-turut)
3.
Berhadats
4. Meninggalkan salah satu rukun shalat dengan sengaja
5. Terbuka auratnya
6. Merubah niat
7. Membelakangi kiblat
8. Makan dan minum
9. Tertawa
10.
Murtad
Sunnah Shalat
Sunah shalat merukan ucapan atau gerakan yang dilaksanakan dalam
shalat selain rukun shalat. Sunah-sunah shalat dibagi menjadi dua, yaitu :
1.
Sunah `Ab`ad
Sunah `ab`ad
adalah amalan sunah dalam shalat yang apabila terlupakan harus diganti dengan
sujud sahwi. Yang termasuk sunah `ab`ad adalah :
a. Tasyahud awal
b. Duduk tasyahud
c. Membaca shalat nabi ketika tasyahud
2. Sunah Hai`at
Sunah hai`at
adalah amalan sunah dalam shalat yang apabila terlupakan tidak perlu diganti
dengan sujud sahwi. Yang termasuk sunah hai`at adalah :
a. Mengangkat tangan ketika takbiratul ikhram
b. Meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri ketika sedekap.
c. Memandang ke tempat sujud
d. Membaca do`a iftitah
e. Tuma`ninah (diam sejenak) sebelum atau sesudah membaca surat
al-Fatihah.
f.
Membaca lafald
“amin” sesudah membaca surat al-Fatihah.
g. Membaca surat selain surat al-Fatihah setelah membaca surat
al-Fatihah.
h. Memperhatikan/mendengarkan bacaan imam (bagi makmum)
i.
Mengeraskan suara
pada dua rakaat pertama shalat maghrib, isya dan subuh.
j.
Membaca takbir ibntiqal
setiap ganti gerakan kecuali ketika berdiri dari ruku`.
k. Membaca ketika i`tidal.
Hikmah Shalat
1. Mendidik disiplin dan menghargai waktu..
2. Menjadikan hati tenang karena shalat merupakan hubungan antara
seorang hamba dengan Tuhannya. seorang muslim bisa mendapatkan lezatnya
bermunajat dengan tuhannya ketika shalat, sebab jiwanya menjadi tenang, hatinya
tentram, dadanya lapang, keperluannya terpenuhi, dan dengannya sesorang bisa
tenag dari kebimbangan dan problematika duniawi
3. Menyadarkan manusia tentang hakekat dirinya yang merupakan hamba
Allah SWT yang harus senantiasa menyembahnya.
4. Menanamkan nilai tidak ada yang memberi kenikmatan dan pertolongan
selain Allah SWT.
5. Shalat dapat menjauhkan diri dari perbuatan keji dan munkar
(jelek)
6. Shalat dapat menjauhkan diri dari sifat sombong.
SUJUD SAHWI
Sujud sahwi adalah sujud yang dilakukan karena seseorang
meninggalkan sunah ab`ad, kekurangan rakaat atau kebelihan rakaat, maupun
ragu-ragu tentang jumlah rakaat dalam shalat. Sujud sahwi dapat dilaksanakan
setelah membaca tahiyat sebelum salam dengan membaca dzikir dan doa yang dibaca
yang sama seperti sujud dalam shalat.
Sebab-sebab sujud sahwi secara lebih rinci ada empat hal, yaitu :
1.
Apabila menambah
perbuatan dari jenis shalat karena lupa, seperti berdiri, atau ruku', atau
sujud, misalnya ia ruku' dua kali, atau berdiri di waktu ia harus duduk, atau
shalat lima rakaat pada shalat yang seharusnya empat rakaat misalnya, maka
ia wajib sujud
sahwi karena menambah perbuatan, setelah salam, baik ingat sebelum salam atau
sesudahnya.
2. Apabila mengurangi salah satu rukun shalat, apabila ingat sebelum
sampai pada rukun yang sama pada rakaat berikutnya, maka wajib kembali
melakukannya, dan apabila ingat setelah sampai pada rukun yang sama pada rakaat
berikutnya, maka tidak kembali, dan rakaatnya batal. Apabila ingat setelah
salam, maka wajib melakukan rukun yang ditinggalkan dan seterusnya saja, dan
sujud sahwi setelah salam. Jika salam sebelum cukup rakaatnya, seperti orang
yang shalat tiga rakaat pada shalat yang empat rakaat, kemudian salam, lalu
diingatkan, maka harus berdiri tanpa bertakbir dengan niat shalat, kemudian
melakukan rakaat keempat, kemudian tahiyyat dan salam, kemudian sujud sahwi.
3. Apabila meninggalkan salah satu wajib shalat, seperti lupa tidak
tahiyat awal, maka gugur baginya tahiyyat, dan wajib sujud sahwi sebelum salam.
4. Apabila ragu tentang jumlah rakaat, apakah baru tiga rakaat atau
empat, maka menganggap yang lebih sedikit, lalu menambah satu rakaat lagi, dan
sujud sahwi sebelum salam, apabila dugaannya lebih kuat pada salah satu
kemungkinan, maka harus melakukan yang lebih yakin, dan sujud setelah salam.
5. Bacaan yang dibaca ketika sujud sahwi adalah :
Sujud sahwi dapat dilaksanakan dengan dua macam cara, yaitu :
1. Sebelum Salam
Sujud sahwi
dilaksanakan setelah membaca tasyahud akhir sebelum salam apabila kesalahan
atau kelupaan dalam shalat diketahui sebelum salam.
Sujud sahwi ini
dilaksanakan dengan membaca takbir terlebih dahulu, dilanjutkan dengan sujud
dan membaca bacaan sujud sahwi 3 x, dilanjutkan dengan duduk iftirasyi,
dilanjutkan dengan sujud sahwi lagi dengan bacaan yang sama, dilanjutkan dengan
duduk tawarud (tasyahud akhir), membaca takbir dan dilanjutkan dengan salam.
2. Setelah Salam
Sujud sahwi dilaksanakan setelah salam apabila kesalahan atau
kelupaan dalam shalat diketahui setelah salam. Tata caranya sama dengan sujud
sahwi seleum salam.
ADZAN IQOMAH
Pengertian dan Hukum Adzan dan Iqamat
Adzan adalah seruan atau panggilan bahwa waktu shalat fardhu telah
datang. Adzan juga merupakan panggilan bagi kaum muslimin untuk melaksanakan
shalat secara berjamaah. Sedangkan Iqamah adalah petanda bahwa shalat berjamaah
akan segera dimulai.
Hukum adzan dan iqamah adalah fardhu kifayah bagi laki-laki.
Dengan kata lain, adzan dan iqamah hendaknya dilakukan oleh seorang laki-laki
kecuali jika shalat jamaah yang akan dilaksanakan semuanya terdiri atas kaum
perempuan. Adzan dan iqamah hanya di lakukan pada shalat lima waktu dan shalat
jum'at.
Syarat sahnya adzan
1. Hendaknya adzan dibaca secara berurutan dan bersambung
2. Dilakukan setelah masuknya waktu shalat
3. Mu`adzzin adalah seorang muslim, laki-laki, amanat, berakal,
adil, baligh.
4. Hendaknya
adzan diucapkan dengan bahasa arab demikian pula dengan
Iqamah
Iqamah adalah panggilan bahwa shalat akan segera dimulai, jamaah
agar bersiap diri untuk melakukan shalat bersama-sama. Hukum iqamah adalah
sunah, baik bagi yang berjamaah maupun perseorangan.
SHALAT BERJAMAAH
Pengertian Dan Dasar Hukum Shalat berjama`ah
Secara bahasa, jama`ah berarti kumpulan atau bersama-sama.
Sedangkan secara istilah, shalat jamaah berarti shalat yang dilaksanakan secara
bersama-sama oleh dua orang atau lebih, salah satunya menjadi imam dan yang
lain menjadi makmum.
Shalat berjamaan diutamakan dalam Islam karena mengandung 27
kebaikan
Shalat jama`ah hukumnya sunnah mu`akkad, yaitu sunnah yang sangat
utama dan dianjurkan terutama bagi laki-laki di masjid.
Syarat Menjadi Iman
1. Bacaannya fasih
2. Laki-laki apabila makmumnya laki-laki
3. Imam handaknya berdiri di depan makmum
4. Imam tidak dalam keadaan menjadi makmum.
Syarat Menjadi Menjadi Makmum
1. Makmum hendaknya berniat mengikuti imam
2. Makmum hendaknya mengetahui gerakan imam
3. Makmum hendaknya berdiri agak ke belakang dari imam
4. Makmum hendaknya berada di satu bangunan atau tempat yang
berhubungan
Susunan Shaf (Barisan) Dalam Shalat Jama`ah
1. Bila makmum hanya satu orang, makmum berdiri di belakang imam
sebelah kanan
2. Bila makmum 2 orang, makmum berdiri di belakang imam sebelah kanan
dan kiri, imama berada di tengah-tengah.
3. Bila makmum terdiri dari laki-laki dan perempuan, maka maklum
laki-kali berada di shaf depan, sedangkan makmum perempuan berada di belakang
shaf makmum laki-laki.
4. Bila makmum terdiri dari laki-laki, perempuan dan anak-anak, maka
:
a. Shaf laki-laki dewasa di depan, di belakangnya adalah shaf
anak-anak laki-laki
b.
Shaf makmum
perempuan di belakangnya shaf anak-anak laki-laki.
Pengertian Makmum Masbuq
Makmum masbuq adalah makmum yang datangnya terlambat, yaitu ketika
imamnya telah melakukan ruku`. Makmum tersebut dianggap ketinggalan 1 raka`at.
Makmum masbuq setelah datang langsung takbiratul ikhram dan segera mengikuti
gerakan imam.
Cara Mengingatkan Imam Yang Lupa
1. Jika imam lupa dalam bacaan atau ayat, cara mengingatkannya adalah
dengan meneruskan bacaan atau ayat tersebut yang benar. Jika imam terus saja,
maka makmum hendaknya tetap mengikuti imamnya.
2. Apabila imam salah dalam bilangan rakaat atau gerakannya yang
lain, cara mengingatkan imam adalah dengan membaca lafald “subhanallah”
Hikmah Shalat Berjamaah
1. Penting taat dan patuh kepada pemimpin selama pemimpin itu benar.
2. Apabila pemimpin salah, makmum berhak mengingatkan.
3. Mendidik disiplin.
4. Menumbuhkan sikap sosial, tenggang rasa, saling menghargai antara
yang satu dengan yang lain.
5.
Meningkatkan
ukhuwah islamiyah
DZIKIR
Pengertian dan Dalil Dzikir serta Do`a
Dzikir berasal dari bahasa Arab dzakara yang berarti mengingat atau menyebut. Menurut
istilah, dzikir adalah mengingat Allah dengan cara menyebut sifat-sifat
keagungan dan kemuliaan-Nya seperti tahmid, tahlil dan tasbih.